Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga, apabila tidak melarang adanya tempat untuk merokok di dalam gedung dan / atau penyediaan produk rokok sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (5) huruf b dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
(2) Pimpinan Lembaga, apabila tidak melarang semua orang untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (5) huruf c, dikenakan denda paling banyak Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
(3) Setiap pemilik, pengelola, manager, pimpinan dan penanggungjawab kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok wajib melarang orang merokok di kawasan tanpa rokok, sebagaimana dimaksud pasal 10, dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
(4) Setiap pemilik, pengelola, manager, pimpinan dan penanggungjawab yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dikenakan sanksi administratif tanpa pencabutan ijin usaha dan penutupan tempat usahanya.
(5) Pimpinan lembaga wajib untuk memasang tanda-tanda dilarang merokok sesuai persyaratan disemua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan/atau dilihat jelas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (5) huruf d dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
(6) Pegawai atau petugas yang berwenang, apabila tidak mengawasi kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, dikenakan sanksi administratif bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Mekanisme dan pelaksanaan penetapan sanksi administratif dan/ atau denda dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan pasal 27.
Koreksi Anda
