Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Lembaga yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembekuan dan/atau pencabutan ijin; b. denda administratif; c. sanksi polisional. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pemberian teguran tertulis pertama; b. pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan; c. pemberian teguran tertulis ketiga; d. penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan ijin. (4) Sanksi polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa penyegelan.
Koreksi Anda