Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Lembaga yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembekuan dan/atau pencabutan ijin;
b. denda administratif;
c. sanksi polisional.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. pemberian teguran tertulis pertama;
b. pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan;
c. pemberian teguran tertulis ketiga;
d. penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan ijin.
(4) Sanksi polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa penyegelan.
Koreksi Anda
