Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggungjawab dan wajib menyebarluaskan informasi yang berkenaan dengan keterlibatan masyarakat dalam terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda