Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dilaksanakan melalui: a) Saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok; b) Keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dalam penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok; c) Mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok; d) Memberitahu pemilik, pengelola dan penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi pelanggaran; e) Melaporkan kepada pejabat berwenang (pengawas) jika terjadi pelanggaran.
Koreksi Anda