Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dilaksanakan melalui:
a) Saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok;
b) Keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dalam penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok;
c) Mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok;
d) Memberitahu pemilik, pengelola dan penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi pelanggaran;
e) Melaporkan kepada pejabat berwenang (pengawas) jika terjadi pelanggaran.
Koreksi Anda
