Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peran masyarakat diarahkan untuk:
a) menggunakan hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat agar terlindungi dari asap rokok orang lain;
b) ikut memfasilitasi dan membantu pejabat yang berwenang (pengawas) dalam mengawasi terlaksananya Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda
