Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat diarahkan untuk: a) menggunakan hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat agar terlindungi dari asap rokok orang lain; b) ikut memfasilitasi dan membantu pejabat yang berwenang (pengawas) dalam mengawasi terlaksananya Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda