Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dapat dilakukan secara: a. perorangan; b. kelompok; c. badan hukum; d. badan usaha; e. lembaga; dan f. organisasi.
Koreksi Anda
Peran masyarakat dapat dilakukan secara: a. perorangan; b. kelompok; c. badan hukum; d. badan usaha; e. lembaga; dan f. organisasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran