Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dapat dilakukan secara: a. perorangan; b. kelompok; c. badan hukum; d. badan usaha; e. lembaga; dan f. organisasi.
Koreksi Anda