Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk bertanggungjawab dan berperan dalam terbentuknya dan terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok.
(2) Masyarakat bertanggung jawab untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Koreksi Anda
