Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda-tanda dilarang merokok diatur oleh Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda-tanda dilarang merokok diatur oleh Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran