Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap pemilik, pengelola, manager, pimpinan dan penanggung jawab, kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok wajib melarang orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda
