Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan Bupati.
Koreksi Anda
Setiap orang dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran