Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN Kawasan Tanpa Rokok di wilayah pemerintahannya. (2) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat kerja; b. tempat peribadatan; c. tempat bermain anak-anak; d. lingkungan tempat proses belajar mengajar; e. sarana kesehatan; f. tempat umum; dan g. kendaraan angkutan umum.
Koreksi Anda