Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
