Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda