Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), bertugas : a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas; c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; d. menentukan formulasi penilaian UKK; e. MENETAPKAN hasil penilaian; f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Pengawas; g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Pemerintah. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda