Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh Panitia Seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan : a. Perangkat Daerah; b. Unsur independen; dan/atau c. Unsur akademisi.
Koreksi Anda