Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi. (2) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon Dewan Pengawas melalui media massa lokal/nasional dan/atau elektronik. (3) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di muat dalam laman Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD. (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Koreksi Anda