Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon Dewan Pengawas melalui media massa lokal/nasional dan/atau elektronik.
(3) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di muat dalam laman Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Koreksi Anda
