Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Pasir Putih. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran perusahaan umum Daerah Pasir Putih; dan c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda