Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda Pasir Putih dilakukan oleh organ Perumda Pasir Putih. (2) Organ Perumda Pasir Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Koreksi Anda