Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD selaku BUD. (2) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaaatan Dana Cadangan, Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat Bunga Dana Cadangan sebagai lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Koreksi Anda