Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Koreksi Anda
