Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dana cadangan dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda