Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Pembentukan dana cadangan dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda
