Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebagai berikut : a. Saldo anggaran lebih awal Rp. 211.662.488.299,34 b. Penggunaan Saldo anggaran lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. (211.662.488.299,34) Subtotal Rp. 0,00 c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Rp. 374.246.952.343,97 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp. 0,00 e. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Berjalan Rp. 0,00 f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 374.246.952.343,97
Koreksi Anda