Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Bupati adalah Bupati Situbondo.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Situbondo.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Situbondo.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
7. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
8. Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
9. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
10. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
11. Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
12. Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
13. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
14. Tapak Batas (Site Plan) yang selanjutnya disebut Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas tanah tertentu.
15. Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan perumahan kepada Pemerintah Daerah.
16. Tanah Siap Bangun adalah kondisi tanah matang yang siap untuk dimanfaatkan kegiatan pembangunan di atasnya.
17. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
18. Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah berupa surat pelepasan hak dan bukti pengurusan pembuatan sertifikat prasarana, sarana, dan utilitas.
19. Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian prasarana, sarana, dan utilitas berupa tanah dan atau bangunan dalam bentuk aset dan atau pengelolaan dan atau tanggungjawab dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
20. Tanah Bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasannya dalam persyaratan izin bangunan.
21. Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
22. Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan.
(1) Dalam hal prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan/tidak dipelihara dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan surat permintaan kepada pengembang untuk memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas dimaksud dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal pengembang tidak sanggup memberikan jawaban surat sebagaimana pada ayat (1) selama tenggang waktu 1 (satu) bulan maka Pemerintah Daerah menyampaikan surat Peringatan kepada pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas tersebut.
(3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Jika dalam 1 (satu) bulan surat kedua pengembang juga tidak memberikan jawaban apapun terhadap surat permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat
(1), maka Pemerintah Daerah menyampaikan surat permintaan yang ketiga dan terakhir kepada pengembang untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
(5) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan surat ketiga pengembang juga tidak memberikan jawaban apapun terhadap surat permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat
(1), maka Pemerintah Daerah MENETAPKAN bahwa pengembang tidak sanggup memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas yang maksud dan pemerintah berhak mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas tanpa pelepasan hak dari pengembang.
(6) Apabila setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali namun tidak diindahkan maka Pemerintah Daerah membuat Berita Acara pengambilan prasarana, sarana, dan utilitas secara sepihak.
(7) Pemerintah Daerah membuat Berita acara serah terima Fisik dan akan digunakan sebagai dasar bagi pengelola Barang Milik Daerah dalam melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Daerah.
(8) Pemerintah daerah membuat pernyataan aset atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor ATR/BPN setempat.
(9) Bupati menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kantor ATR/BPN menerbitkan hak atas tanah.
(10) Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan aset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah.
(11) Perangkat Daerah yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna.