Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. ekonomi perusahaan; b. pelayanan kepada masyarakat; dan c. tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda