Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
Penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. ekonomi perusahaan;
b. pelayanan kepada masyarakat; dan
c. tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda
