Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program-program lainnya yang baik secara langsung atau tidak langsung berdampak terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi program-program dari berbagai sektor yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah. (2) Program-program lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda