Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan prioritas dalam Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi :
a. pelatihan keterampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihan;
b. stimulasi, inisiasi, fasilitasi, dan bimbingan usaha;
c. pengembangan kelompok usaha bersama; dan
d. fasilitasi peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam kegiatan sosial dan peningkatan kualitas lingkungan.
(2) Tata cara pelaksanaan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
