Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan prioritas dalam program bantuan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi : a. upaya-upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita; b. penanganan kasus balita gizi kurang dan gizi buruk; c. upaya-upaya penurunan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular; d. jaminan pelayanan kesehatan bagi warga miskin. (2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda