Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan prioritas dalam program bantuan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dapat dilaksanakan melalui :
a. fasilitasi penyediaan perumahan;
b. perbaikan rumah tidak layak huni;
c. penyediaan sarana dan prasarana perumahan/permukiman antara lain berupa sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi.
(2) Tata cara pelaksanaan program bantuan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
