Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan prioritas dalam program bantuan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dapat dilaksanakan melalui : a. fasilitasi penyediaan perumahan; b. perbaikan rumah tidak layak huni; c. penyediaan sarana dan prasarana perumahan/permukiman antara lain berupa sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi. (2) Tata cara pelaksanaan program bantuan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda