Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan prioritas dalam program bantuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat dilaksanakan melalui :
a. bantuan bahan pangan;
b. subsidi bahan pangan.
(2) Tata cara pelaksanaan program bantuan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
