Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan prioritas dalam program bantuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat dilaksanakan melalui : a. bantuan bahan pangan; b. subsidi bahan pangan. (2) Tata cara pelaksanaan program bantuan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda