Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi: a. bantuan pangan; b. bantuan perumahan; c. bantuan pelayanan kesehatan; dan d. bantuan pendidikan.
Koreksi Anda