Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
a. bantuan pangan;
b. bantuan perumahan;
c. bantuan pelayanan kesehatan; dan
d. bantuan pendidikan.
Koreksi Anda
