Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup program percepatan penanggulangan kemiskinan, antara lain terdiri dari :
a. program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga;
b. program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
c. program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro;
dan
d. program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung berdampak terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
