Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup program percepatan penanggulangan kemiskinan, antara lain terdiri dari : a. program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga; b. program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat; c. program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro; dan d. program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung berdampak terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda