Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah. (2) Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan Daerah meliputi : a. pemenuhan hak-hak warga miskin dan pengurangan beban pengeluaran warga miskin; b. peningkatan kemampuan dan pendapatan warga miskin; c. pengembangan dan pelestarian usaha mikro; dan d. penyelarasan kebijakan dan program percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda