Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
(2) Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan Daerah meliputi :
a. pemenuhan hak-hak warga miskin dan pengurangan beban pengeluaran warga miskin;
b. peningkatan kemampuan dan pendapatan warga miskin;
c. pengembangan dan pelestarian usaha mikro;
dan
d. penyelarasan kebijakan dan program percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
