Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menggunakan data Pemerintah sebagai data dasar yang diverifikasi ulang dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Hasil verfikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai data penduduk miskin Daerah dengan Keputusan Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
