Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan tahapan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.
(2) Tahapan pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terdiri dari :
a. identifikasi warga miskin;
b. penyusunan strategi, program, dan prioritas kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan;
c. pelaksanaan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan; dan
d. pengawasan, monitoring, dan evaluasi program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
