Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah desa bertanggung jawab : a. menyusun program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa; b. melaksanakan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa yang sudah disusun desa; c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa; d. melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa; e. mengupayakan peningkatan kompetensi perangkat desa untuk mendukung program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa; f. melakukan pemutakhiran data untuk mendukung program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa; g. melaporkan program/kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan kepada Ketua TKPKD.
Koreksi Anda