Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Pemerintah desa bertanggung jawab :
a. menyusun program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa;
b. melaksanakan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa yang sudah disusun desa;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa;
d. melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa;
e. mengupayakan peningkatan kompetensi perangkat desa untuk mendukung program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan desa;
f. melakukan pemutakhiran data untuk mendukung program dan/atau kegiatan
percepatan penanggulangan kemiskinan desa;
g. melaporkan program/kegiatan percepatan penanggulangan
kemiskinan kepada Ketua TKPKD.
Koreksi Anda
