Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab :
a. mengupayakan terpenuhinya hak warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. menyusun dan merealisasikan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan yang bersifat terpadu dan berkelanjutan.
(2) Upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
