Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab : a. mengupayakan terpenuhinya hak warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. menyusun dan merealisasikan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan yang bersifat terpadu dan berkelanjutan. (2) Upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda