Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha di Daerah berkewajiban : a. turut serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melalui mekanisme yang berlaku; dan b. berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin.
Koreksi Anda