Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di lingkungannya dengan prinsip gotong royong.
Koreksi Anda
Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di lingkungannya dengan prinsip gotong royong.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran