Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga miskin berkewajiban: a. berusaha meningkatkan taraf kesejahteraannya; b. berperan aktif dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan potensi sosial ekonomi yang dimiliki; c. melaksanakan program kegiatan yang sudah diterima dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan pedoman yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda