Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga miskin mempunyai hak atas : a. pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang; b. pemenuhan kebutuhan perumahan; c. pelayanan kesehatan; d. pelayanan pendidikan; e. pekerjaan dan kesempatan berusaha; f. pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik; g. lingkungan hidup yang baik dan sehat; h. rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan; dan i. partisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Koreksi Anda