Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan, setiap penduduk dilarang : a. memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; b. melakukan pemalsuan data; dan c. menghalangi sebagian atau seluruh tahapan percepatan penanggulangan kemiskinan. (2) Dalam pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan, setiap petugas yang ditunjuk dilarang untuk : a. melakukan penyalahgunaan wewenang; b. melakukan pemalsuan data; dan c. menghalangi sebagian atau seluruh tahapan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda