Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan percepatan penanggulangan kemiskinan dengan sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan percepatan penanggulangan kemiskinan dengan sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran