Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, mempunyai tugas : a. melakukan koordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan; dan b. mengendalikan pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan. (2) TKPKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian penyusunan SPPKD sebagai dasar penyusunan RPJMD di bidang percepatan penanggulangan kemiskinan; b. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah di bidang percepatan penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah; c. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD; d. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah dibidang percepatan penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah; dan e. pengkoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan. (3) TKPKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menyelenggarakan fungsi : a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan; b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program percepatan penanggulangan kemiskinan oleh Perangkat Daerah yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi; c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan kelompok program dan atau kegiatan program percepatan penanggulangan kemiskinan secara periodik; d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan; e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.
Koreksi Anda