Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran dan pendataan kemiskinan dilakukan dengan menggunakan indikator dan parameter yang terukur. (2) Indikator dan parameter kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif. (3) Indikator dan parameter kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek : a. perumahan; b. sanitasi; c. kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak; d. kepersertaan program perlindungan sosial; e. pangan; f. kesehatan; g. pendidikan; h. lapangan usaha; dan i. disabilitas dan penyakit kronis. (4) Indikator dan parameter kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi secara berkala.
Koreksi Anda