Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Percepatan penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk : a. memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin; b. mempercepat penurunan jumlah warga miskin; c. meningkatkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha warga miskin; d. meningkatkan partisipasi masyarakat; dan e. menjamin konsistensi, integrasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda