Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Percepatan penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk :
a. memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin;
b. mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
c. meningkatkan
kemampuan
dasar
serta kemampuan berusaha warga miskin;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin konsistensi, integrasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
