Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan berdasarkan asas : a. partisipatif; b. transparan; c. akuntabel; d. terpadu; e. berkeadilan; f. profesional; g. responsif; h. kesetaraan gender;dan i. berkelanjutan.
Koreksi Anda