Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan KLA Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas KLA.
(2) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, orang tua, dan Forum Anak.
(3) Tugas dan tanggung jawab Gugus Tugas KLA sebagaimana pada dimaksud ayat (1) meliputi:
a. mengkoordinasikan pengembangan KLA;
b. menyusun RAD-KLA;
c. melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan KLA;
d. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA;
e. melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanakan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA; dan
f. membuat laporan kepada Bupati.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), anggota Gugus Tugas KLA menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian data, kebijakan, program dan kegiatan terkait pemenuhan hak anak;
b. melaksanakan kebijakan program dan kegiatan sesuai dengan RAD-KLA;
c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan pelaksana pengembangan KLA di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa;
d. mengadakan konsultasi dan meminta masukan dari tenaga professional untuk mewujudkan KLA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
