Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Peran serta orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha meliputi :
a. menghasilkan produk atau jasa yang ramah anak dan atau layak anak;
b. menyediakan sarana dan prasarana layak anak seperti ruang menyusui, tempat penitipan anak, perpustakaan anak dan taman bermain anak;
c. tidak mempekerjakan anak;
d. mengalokasikan anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Coorporate Social Responsibility) untuk mendukung program penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; dan
e. penyelenggaraan iklan ramah anak.
Koreksi Anda
