Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha meliputi : a. menghasilkan produk atau jasa yang ramah anak dan atau layak anak; b. menyediakan sarana dan prasarana layak anak seperti ruang menyusui, tempat penitipan anak, perpustakaan anak dan taman bermain anak; c. tidak mempekerjakan anak; d. mengalokasikan anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Coorporate Social Responsibility) untuk mendukung program penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; dan e. penyelenggaraan iklan ramah anak.
Koreksi Anda