Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta Media Massa meliputi: a. mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak; b. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak; c. melindungi anak yang memerlukan perlindungan khusus dengan tidak mengeksploitasi berita di media cetak dan elektronik; dan d. menjaga nilai-nilai SARA dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi kehidupan anak dalam masyarakat.
Koreksi Anda