Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Peran serta Lembaga keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Lainnya berupa:
a. turut mengawasi dan berperan serta secara aktif atas terselenggaranya KLA; dan
b. mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak.
Koreksi Anda
