Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta Lembaga keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Lainnya berupa: a. turut mengawasi dan berperan serta secara aktif atas terselenggaranya KLA; dan b. mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak.
Koreksi Anda