Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. organisasi profesi; dan
f. badan usaha.
Koreksi Anda
