Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. organisasi kemasyarakatan; d. Lembaga Swadaya Masyarakat; e. organisasi profesi; dan f. badan usaha.
Koreksi Anda